Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menetapkan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama berinisial HI sebagai tersangka kasus korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada 2013.
Dari hasil penggeledahan di dua titik tersebut, tim penyidik dari Pidsus Kejari Bengkulu membawa dua koper besar berisi ratusan lembar berkas yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Samisake.
Sebelumnya, pihaknya menetapkan empat orang tersangka, yaitu Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH, dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada tahun 2019, ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.
Sementara itu, berdasarkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, diketahui dari Rp13 miliar temuan tersebut ada Rp1 miliar yang telah disetor ke UPTD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Disebutkan pula masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai dengan saran BPK RI.