Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu akan memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mencegah terjadinya tindakan korupsi di tempat itu.
Kepala Lapas Kelas II A Curup Bambang Wijanarko di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada pengujung dan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman di lapas tersebut.
"Saat ini kami sedang menyiapkan pelayanan terpadu satu pintu. Nantinya secara online sehingga bisa mencegah kemungkinan terjadinya perbuatan korupsi dan kolusi," kata dia.
Bambang menjelaskan penerapan PTSP setelah mendaftar melalui aplikasi WhatsApp (WA). Aplikasi ini bisa menentukan jam dan hari apa kunjungan setelah verifikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya."Mereka nanti tinggal datang ke Lapas Curup sesuai dengan jam yang sudah ditentukan sehingga tidak ada penumpukan, tidak ada kemacetan parkir, dan sebagainya," terang dia.
Kalapas mengatakan pengunjung ke Lapas Curup yang memanfaatkan pelayanan online tersebut selama satu jam, mulai dari pelayanan di bagian depan sampai dengan bertemu keluarga mereka.
Program PTSP ini ditargetkan mulai Oktober mendatang dengan waktu kunjungan mulai pukul 08.30 hingga pukul 11.30 WIB. Pada siang hari hanya untuk pelayanan penitipan barang terhitung hari kerja Senin hingga Sabtu.
Kalangan napi atau WBP ini diberikan waktu untuk dikunjungi oleh keluarganya sesuai dengan keputusan yang diatur Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dalam satu minggu sebanyak dua kali.
Ia menyebutkan penghuni Lapas Kelas IIA Curup saat ini mencapai 673 orang terdiri atas 558 napi dan 115 tahanan. Jumlah penghuni lapas ini sudah melebihi kapasitasnya sebanyak 250 orang atau mencapai 200 persen.