Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan satu kelurahan di daerah itu sebagai percontohan dalam penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur saat ini dicanangkan sebagai kelurahan atau desa antinarkoba. Ini merupakan langkah konkret dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi usai peluncuran Kampung Tangguh Narkoba di Curup, Rabu.
Dia menjelaskan dengan ditetapkannya Kelurahan Karang Anyar sebagai Kelurahan/Desa Tangguh Narkoba nantinya akan menjadi percontohan dalam penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
Pembentukan Kampung Tangguh Narkoba yang dilakukan bersama dengan Polres Rejang Lebong tersebut diharapkannya berdampak positif dalam menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu desa/kelurahan lainnya diharapkan juga dapat mencontoh program desa/kelurahan tangguh narkoba tersebut, di dalam pelaksanaannya melibatkan petugas kepolisian, pemda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda-pemudi dan organisasi lainnya."Pembangunan itu bukan hanya pada fisik saja, tetapi juga nonfisik seperti ini. Masukan-masukan dari masyarakat bahkan kawan-kawan media dalam program ini nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon menjelaskan konsep penanggulangan penyalahgunaan narkoba bukan hanya melalui penegakan hukum tetapi juga melalui pendekatan persuasif seperti sambang desa/kelurahan maupun pembinaan dan penyuluhan masyarakat serta lainnya.
"Ini bukan hanya sekadar seremonial tetapi untuk mendekatkan jalur komunikasi dan informasi antara aparat penegak hukum, pemangku kepentingan atau stakeholder dengan masyarakat, serta antarinternal masyarakat saling berkoordinasi," terangnya.
Pihaknya sendiri, kata dia, ke depannya melakukan pembinaan dan penyuluhan, sambang desa/kelurahan maupun patroli ke Desa/Kelurahan Tangguh Narkoba yang sudah dibentuk.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada Juli 2023 juga telah menetapkan tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong sebagai desa bersih dari narkoba atau Bersinar.
Tiga desa Bersinar ini di Rejang Lebong ini ialah Desa Kampung Jeruk dan Desa Kepala Curup di Kecamatan Binduriang dan Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.
Rejang Lebong Bengkulu tetapkan kelurahan percontohan penanganan narkoba
Pembangunan itu bukan hanya pada fisik saja, tetapi juga nonfisik seperti ini. Masukan-masukan dari masyarakat bahkan kawan-kawan media dalam program ini nanti akan kami tindak lanjuti, ujarnya