Lampung identifikasi limbah cemari pesisir pantai

id Cemaran limbah di pesisir, pencemaran Lampung, pencemaran limbah

Lampung identifikasi limbah cemari pesisir pantai

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati saat memberi keterangan di Bandarlampung, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sedang mengidentifikasi limbah hitam yang mencemari pesisir pantai di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan.

"Terkait dengan pencemaran limbah di pesisir pantai di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesisir Barat belum diketahui jenisnya," ujar Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Kamis.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan identifikasi limbah hitam yang berada di sepanjang pesisir pantai di dua daerah tersebut.

"Limbah perlu kami identifikasi sumbernya dari mana, hari ini pun sudah dilakukan rapat dengan pihak terkait untuk melakukan evaluasi bersama serta melakukan penanganan awal terhadap limbah hitam tersebut," katanya.

Selain mengidentifikasi sumber dan jenis limbah melalui teknik fingerprint, pihaknya saat ini juga berfokus untuk menangani limbah yang mencemari pesisir pantai tersebut.

"Yang utama dari sisi lingkungan dibersihkan dahulu limbah-limbah yang sudah terlanjur terbuang sampai di pesisir pantai. Lalu harus diantisipasi juga agar tidak mengganggu kondisi laut. Hari ini sudah ada tim yang turun ke lokasi untuk memeriksa secara langsung," ucapnya.

Hingga saat ini, kata dia, berdasarkan keterangan dari beberapa pihak yang memiliki sumber minyak mentah yang berada di sekitar lokasi, tidak terjadi kebocoran di sumber-sumber minyak di lepas pantai tersebut.

"Akan mencoba untuk dilacak sekaligus dirumuskan tindak lanjutnya. Kalau dilihat ternyata menyalahi aturan maka akan ada sanksi secara hukum yang harus diterima pelanggar aturan mengenai pencemaran limbah itu," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa secara yuridis bila limbah hitam ceceran minyak mentah tersebut mencemari lingkungan akibat kesengajaan, kebocoran, kelalaian dari pelaku usaha, maka pemilik usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Bila limbah tersebut mencemari karena unsur kesengajaan ataupun kebocoran akan ada aturan yang mengatur untuk penerapan sanksinya," ujar dia.