Oknum PNS BPKAD Bandarlampung didakwa pasal berlapis terkait penganiayaan ART

id Sidang penganiayaan art, sidang pns bpkad, sidang penganiayaan pns

Oknum PNS BPKAD Bandarlampung didakwa pasal berlapis terkait penganiayaan ART

Kantor PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Oknum ASN Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Septi Aria menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, terdakwa Septi Aria didakwa pasal berlapis atas perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap ART.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh Rifani Agustam dalam surat dakwaannya, Jumat mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 UU RI No23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 11 Februari 2022 ketika korban yang masih di bawah umur mulai bekerja sebagai ART kepada terdakwa dimana terdakwa saat itu tinggal dan menetap di rumah ibu kandungnya bernama Suhaida yang juga menjadi terdakwa (berkas terpisah) di Jalan Pulau Legundi, Gang, Sukabumi, Bandarlampung.

"Dikarenakan kakak terdakwa bernama Dian Tika Sari tidak miliki ART, beberapa hari berselang terdakwa memerintahkan korban untuk tinggal dan bekerja sebagai ART di rumah Dian Tika Sari. Namun selama saksi Dian Tika Sari dan Suaminya bekerja dan tidak berada di rumah, setiap hari Senin hingga Jumat, korban diantar atau ditempatkan saksi Dian Tika Sari bersama suaminya di rumah terdakwa Suhaida," kata jaksa dalam dakwaannya.

Selama berada di rumah terdakwa Suhaida, korban bekerja membantu mengasuh anak kandung terdakwa Septi serta beberapa pekerjaan rumah tangga yang lainnya. Selama berada di rumah itu pula, korban mendapatkan perlakuan tidak baik, dimana setiap pekerjaan korban dalam hal mengasuh anak maupun pekerjaan rumah tangga lainnya dinilai tidak baik oleh terdakwa.

"Terdakwa selalu memarahi dan memukul korban dengan cara menampar pipi, memukul pada bagian kepala, menjambak rambut serta pemukulan lainnya ke badan korban di depan ART lainnya," katanya.

Terakhir dalam tersebut, terdakwa Septi melakukan pemukulan kepada korban pada tanggal 7 Mei 2023. Saat itu terdakwa menampar pipi korban dikarenakan korban tidak cepat mengambil barang-barang yang diminta terdakwa.

Kemudian dikarenakan korban tidak tahan lagi mendapat perlakuan dari kedua terdakwa, pada tanggal 8 Mei 2023, korban bersama ART lainnya bernama Dwi Lestari melarikan diri dengan cara menaiki tiang penampungan air (toren air) yang berada di bagian belakang rumah terdakwa Suhaida.

"Setelah itu korban melompat keluar pagar, kemudian berlari ke arah jalan. Setelah sampai di pinggir jalan, korban bertemu sopir travel yang saat itu sedang menunggu penumpang dan memohon meminta tolong diantarkan pulang ke rumahnya di Pesawaran," katanya lagi.

"Dikarenakan iba melihat keadaan korban, kemudian supir travel bernama Ujang mengantarkan dua korban ke rumahnya masing-masing," terangnya.