Terdakwa pembunuhan bos parut kelapa diduga alami sakit jiwa

id Sidang pembunuhan, sidang pembunuhan bos parut kelapa, sidang bos parut kelapa

Terdakwa pembunuhan bos parut kelapa diduga alami sakit jiwa

Sidang dakwaan pembunuhan terhadap bos parut kelapa. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Toto Sunarto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait dugaan pembunuhan terhadap bos parut kelapa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Arifiana dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal Pasal 340, 338, dan 351 ayat (3) KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami tidak ajukan eksepsi yang mulia," katanya dalam persidangan, Senin.

Meskipun tidak mengajukan eksepsi, namun Tarmizi keberatan atas pasal yang telah diterapkan oleh jaksa. Menurut dia, dalam pembunuhan tersebut terdakwa tidak ada berencana untuk membunuh korban yang merupakan seorang bos parut kelapa.

"Ada pasal berencana yang didakwakan oleh jaksa," kata dia.

Ia melanjutkan, terdakwa sendiri sebelumnya pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa selama 15 hari. Hal tersebut akan dimasukkan dalam pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

"Terdakwa pernah jalani perawatan di RSJ. Itu akan jadi pertimbangan kami dalam sidang selanjutnya," katanya.

Perbuatan tersebut berawal pada Jumat tanggal 10 Maret 2023 di Jalan DR Samratulangi, Bandarlampung. Saat itu terdakwa berada di rumah korban ingin membersihkan parut kelapa menggunakan sapu lidi.

Kemudian Terdakwa mengambil empat buah baskom berwarna ungu, hijau, putih, grey, dan dua buah ember berwarna hijau untuk dibersihkan.

"Terdakwa dimarahi korban sambil mencontohkan cara membersihkan baskom yang benar," kata jaksa dalam dakwaannya.

Tidak lama kemudian, dalam peristiwa tersebut terjadi cekcok mulut sehingga korban melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan bagian perut dengan alat pembersih parut.