Kejati Kepri tahan dua tersangka korupsi proyek jembatan

id Kejati kepri kasus korupsi

Kejati Kepri tahan dua tersangka korupsi proyek jembatan

Dua tersangka korupsi jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan berinisial BW dan S resmi ditahan Kejati Kepri, Senin (31/7/2023) malam. (ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kedua tersangka berinisial BW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan S sebagai penyedia barang/jasa proyek sekaligus Direktur CV. Bina Mekar Lestari.

"Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa (1/8).

Denny Anteng Prakoso menyebut proses penahanan kedua tersangka BW dan S untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan, di mana penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Kepri berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

Secara subyektif, katanya, hal itu merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana.

"Secara obejektif, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka BW dan S merupakan tindak lanjut keseriusan Kejati Kepri dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan tahun anggaran 2018-2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, dugaan perkara korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp8 miliar.