DPRD Lampung harap tak saling lempar wewenang masalah sampah

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampun,Sampah

DPRD Lampung harap tak saling lempar wewenang masalah sampah

Arsip Foto-Ribuan orang ikut dalam kegiatan bersih-bersih pantai Sukaraja Kota Bandarlampung setelah diviralkan oleh pegiat media sosial bahwa daerah pesisir kota itu menjadi wilayah terkotor nomor dua di Indonesia. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Komisi II Sahlan meminta agar tidak ada saling melempar wewenang antara Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung dalam permasalahan sampah di pesisir laut.

"Masalah sampah ini tugas kita bersama, jadi bukan hanya menjadi masalah Pemprov Lampung saja," katanya dihubungi di Bandarlampung, Jumat.

Oleh sebab itu, ia pun meminta agar Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung bisa duduk bersama membicarakan permasalahan ini guna mencari solusi yang tepat dalam penanganan sampah di pesisir laut kota setempat.

"Jangan ada kesan kalau laut adalah wilayah Pemprov jadi penangan ada di sana, padahal kalau dilihat sungai-sungai di Bandarlampung pun larinya ke laut, sehingga tak usah saling lempar tanggung jawab, kalau bisa duduk bareng bagaimana menyelesaikannya," kata dia.

Sebab, lanjut dia, masalah sampah di Bandarlampung bukan hanya ada di Pesisir Laut Sukaraja yang menjadi viral karena penggiat media sosial tapi juga ada beberapa kawasan pesisir lainnya yang juga tercemar oleh limbah-limbah plastik rumah tangga.

"Kalau informasi yang saya tau sampah yang ada di pesisir laut bukan hanya area di permukaan saja tapi juga di kedalamannya lautnya juga sudah mengendap, jadi memang harus ada strategi khusus, ide dan gagasan untuk menjadikan Kota Bandarlampung dan Lampung bersih dari sampah," kata dia.

 Menurutnya pula, penting bagi pemerintah untuk membuat kebijakan ataupun regulasi yang benar-benar mendidik masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai yang akan bermuara ke laut.

"Jadi sekali lagi ini tugas kita semua bagaimana pemerintah bisa membuat regulasi dan mengedukasi masyarakat bahwasanya sampah itu akan jadi sesuatu yang buruk buat tata kehidupan bermasyarakat ke depannya," kata dia.

Sehingga, ia pun menegaskan  akan sesegera mungkin memanggil pihak Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung guna mendiskusikan dan mencari solusi dalam penangan sampah tersebut.

"Saya sudah sampaikan me pimpinan Komisi II agar sesegera mungkin hal ini dapat direspon cepat, untuk memanggil kedua belah pihak," kata dia.

Sementara itu, Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Mashabi mengatakan, terkait dengan permasalahan sampah di pesisir laut Kota Bandarlampung, terpenting adalah komitmen dari pemimpin daerah untuk perhatian terhadap masalah ini.

"Mesti ada regulasi atau kebijakan tentang pengelolaan atau penanganan sampah pesisir, jangan pada regulasi sampah daratan saja. Pengelolaan sampah pesisir harus dilakukan secara komprehenship melibatkan para pihak," kata dia.

Penanganan sampah pesisir kota Bandarlampung harus ditangani dari hulu ke hilir, teruatama pada sumber-sumber sampah di sungai-sungai yang ada di kota Bandarlampung.

"Mulai penting untuk memberi efek jerah untuk dilakukan pemberian sanksi bagi yang membuang sampah sebarangan (sungai, Laut, tempat umum, bukan tempat sampah dan lain-lain. Karena sejauh ini kami berpandangan baik Provinsi Lampung maupun Pemkot Bandarlampung belum menjadikan sampah pesisir sebagai perhatian prioritas bagi pemerintah," kata dia.