Lampung Barat (ANTARA) - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian biji kopi milik warga Pekon (Desa) Karang Agung, Kecamatan Way Tenong.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AP, dengan dugaan pencurian biji kopi.
"Terduga pelaku curat yang berinisial AP (24), merupakan warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa," kata Kompol Ery Hapri, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu.
Kejadian tersebut pada Rabu (14/6) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban bernama Mahmudi, Pekon Karang Agung.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban," kata dia pula.
Pada saat pelaku melakukan aksinya, kata dia, korban Mahmudi sedang berada di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban, dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan kemudian menjual ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Fajar Bulan.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.192.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat," ujar dia lagi.
Setelah menerima laporan polisi dari masyarakat terkait telah terjadi pencurian dengan pemberatan, maka Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya, yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi, langsung melakukan penyelidikan.
"Tepatnya pada hari Jumat (16/6) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Pekon Pagar Dewa," katanya pula.
Selanjutnya tim langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku AP tanpa adanya perlawanan.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan di dalam kantong celana sebesar Rp3.000.000.
"Dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung berisi 84 kilogram kopi kering, sebuah nota penjualan kopi kering seberat 84 kg, sebuah golok, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat No Pol BE 3741 LS," ujar dia lagi.
Kini terduga pelaku AP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumberjaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Importir sebut kopi Mandailing paling disukai di Jepang
Baca juga: TNI-Polri patroli beri rasa aman ke petani kopi di Lampung Barat
Polisi di Lampung Barat tangkap pencuri kopi yang meresahkan warga
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.192.000....