Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ada empat orang yang kami amankan dari hasil pengungkapan kasus TPPO di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di Lampung Selatan, Rabu.
Ia menyebutkan empat tersangka tersebut berinisial DW, AR, AL, dan IT. Keempat orang itu memiliki peran masing-masing dalam kasus TPPO yang berhasil diungkap Polda Lampung.
"Keempat tersangka ini semuanya berasal dari luar Lampung. Begitu pula ke-24 orang korban TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata dia.
Ia mengatakan DW memiliki peran cukup besar karena yang bersangkutan merupakan perekrut para korban serta memfasilitasi pembuatan paspor korban di Tangerang, Banten.
"Untuk ketiga tersangka lainnya, yakni satu tersangka IT berperan membawa ke-24 korban berpindah-pindah lokasi dari NTB, Bogor (Jawa Barat) hingga Bandarlampung, sedangkan dua orang tersangka AL dan AR membantu menyiapkan kebutuhan para korban TPPO dan mengawasinya agar tidak kabur," kata dia.
Ia mengatakan barang bukti (BB) yang diamankan berupa 24 lembar fotokopi dari calon PMI, sembilan lembar tiket pesawat, tiga handphone milik tersangka DW, dan milik tersangka IT.
"Untuk modus operandi, mereka bersama-sama melakukan perekrutan dan menampung sementara 24 korban TPPO dari NTB, kemudian dipersiapkan menjadi PMI ilegal guna dikirim ke Timur Tengah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," katanya.
Polisi tetapkan empat tersangka kasus TPPO
Keempat tersangka ini semuanya berasal dari luar Lampung. Begitu pula ke-24 orang korban TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), kata dia