Hari ini harga emas Antam naik Rp8.000 jadi Rp1,065 juta per gram

id HARGA EMAS ANTAM,LOGAM MULIA,EMAS,ANTAM

Hari ini harga emas Antam naik Rp8.000 jadi Rp1,065 juta per gram

Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami kenaikan menjadi Rp1,064 juta per gram pada Selasa (14/3) dari harga Senin (13/3) Rp1,054 juta per gram dan harga akhir pekan lalu berada di level Rp1,049 juta per gram karena sejalan dengan penguatan harga emas dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi naik Rp8.000 menjadi Rp1.065.000 per gram.

Sebelumnya pada Senin (5/6), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.057.000 per gram.

Sementara itu harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp7.000 menjadi Rp950.000 per gram dibandingkan harga buyback pada pada Senin (5/6) senilai Rp943.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp582.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.065.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.070.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.080.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.100.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.145.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.237.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp251.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp502.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.005.600.000.



Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.