Jakarta (ANTARA) - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap korban pembunuhan T (43) yang jenazahnya ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Marunda, Jakarta Utara sebelumnya minta kepada pelaku VWA (54) untuk dinikahi.
"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat. Korban menuntut keseriusan kepada tersangka. Tapi karena tersangka masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada Kamis (25/5), " kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Maulana menjelaskan terdakwa membunuh korban di rumah kontrakan di Sunter Agung, Jakarta Utara.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bed cover, " katanya.
Setelah korban tewas, tersangka menghubungi MF (52) untuk membantunya agar membuang mayat korban.
"Akhirnya pada malam Jumat korban diikat dimasukkan ke dalam karung goni, lalu dibuang di bawah kolong jembatan tol Cilincing-Cibitung, " ucapnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.