Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung masih menunggu proses hukum atas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyiksa asisten rumah tangga (ART) guna memberikan sanksi atas oknum tersebut.
"Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian," kata Inspektur Kota Bandarlampung, RobY Suliska Sobri, di Bandarlampung, Selasa.Ia mengatakan bahwa apabila ASN tersebut telah sah bersalah menurut hukum, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
"ASN tersebut bekerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata dia.
Dia pun mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga prilaku saat bekerja di kedinasannya maupun ketika berada di luar instansinya termasuk di rumah.
"ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan bahwa saat ini pemkot setempat juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.
"Kami sudah datang ke sana, ini lagi di dalami. Mudah-mudahan bisa memutuskan terbaik. Laporannya ASN ini jarang masuk, saat ini pemerintah belum bisa ambil keputusan langsung," kata dia.
Polresta Bandarlampung telah menangkap SU (60) dan anaknya SA (35), sebagai tersangka penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (23) dan DDR (15). Ini tampang kedua tersangka.
Keduanya merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasus terungkap setelah kedua ART yang bekerja dengan tersangka kabur dari rumah dan membuat laporan ke Polresta Bandarlampung, kemudian mengaku mengalami penganiayaan, pelecehan hingga ancaman pembunuhan selama bekerja di rumah kedua tersangka.
DL mengaku pernah dianiaya dan dipaksa tak mengenakan satu helai pakaian pun karena ada kotoran yang belum ia bersihkan.