Mukomuko (ANTARA) -
Ia menyebutkan, PT MPRA memiliki kapasitas mesin untuk mengolah tandan buah segar kelapa sawit sebesar 30 ton per jam. Pabrik ini berada di Desa Batu Ejung, Kecamatan Bunga Tanjung.
Dia mengatakan, meskipun satu pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini masih tutup, namun petani dekat pabrik ini masih bisa menjual sawit kepada pabrik lain di daerah ini.
Terhadap sembilan pabrik minyak kelapa sawit yang buka diingatkan agar mematuhi aturan pemerintah, dengan membeli tandan buah segar (TBS) sesuai harga yang diputuskan tim, yakni sebesar Rp1.822 per kilogram.
Sembilan pabrik tersebut membeli sawit petani tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu.
Ia menyebutkan, Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu menetapkan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik sebesar Rp1.822 per kilogram.
Kemudian, tim juga menetapkan harga pembelian sawit terendah sebesar Rp1.555 per kg dan harga tertinggi Rp2.089 per kg.