Lansia babak belur dikeroyok, polisi tangkap dua tersangka

id Pengeroyokan Lansia, Banyuasin,Jatanras Polda Sumsel

Lansia babak belur dikeroyok, polisi tangkap dua tersangka

Sebanyak dua tersangka pengeroyokan pria lanjut usia di Sungai Buah II, Rambutan, Banyuasin yang ditangkap personel unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (13/5/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) hingga mengalami luka berat usai dituduh pencuri di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika, di Palembang, Sabtu, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial SN (32) dan AA (34), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Penetapan status tersangka kepada SN, dan AA yang juga diketahui sebagai oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin itu didapatkan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang diperkuat dengan kecukupan barang bukti di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV).

Adapun diketahui, rekaman video CCTV yang diterima dari penyidik kepolisian menunjukkan tersangka AA memukul kepala korban, AT (60), menggunakan batu coran bersama dengan tersangka SN yang menginjak-injak kepala korban itu.

Agus menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban AT mengaku pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh mencuri.

Padahal saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang mengaku hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.