Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai dalam sidang gugatan 28 petani kerapu, menunda persidangan lantaran ada beberapa berkas yang belum dilengkapi oleh pihak tergugat satu dalam hal ini IPC Pelindo.
"Masih ada yang belum lengkap, jadi kami tunda," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung, Rabu.Dia melanjutkan sidang perkara ganti rugi matinya ribuan ekor ikan kerapu akibat pencemaran limbah, akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 Mei 2023.
"Kami lanjutkan pada 3 Mei 2023," kata dia.
Penasihat hukum 28 petani kerapu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Dr Sopian Sitepu mengatakan, bahwa hari ini sidang gugatan yang dilayangkannya ditunda lantaran masih ada beberapa berkas yang belum dilengkapi oleh pihak tergugat satu (Pelindo).
"Tergugat empat dalam hal ini mantan Manajer Pelindo Lampung, Achmad Yoga Surya Darma juga tidak hadir. Tergugat empat akan dipanggil kembali melalui surat kabar nasional karena sudah dua kali tidak hadir," katanya.
Ditanya apakah ada penyelesaian antara 28 petani kerapu dan IPC Pelindo di luar persidangan, ia mengatakan hingga saat ini belum ada penyelesaian tersebut.
"Penyelesaian di luar persidangan tidak ada. Kami juga nanti akan memetakan pada pemeriksaan setempat, supaya majelis hakim melihat juga fakta-fakta bagaimana dulu di lokasi ada tambak kerapu dan kini hanya tinggal gersang," katanya lagi.
Sebanyak 28 petani budidaya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat IPC Pelindo Panjang, Lampung terkait ganti rugi matinya ribuan ekor ikan kerapu akibat pencemaran limbah.