Polisi tetapkan tersangka Ketua KONI Pesawaran kasus perusakan pagar

id Polisi tahan Ketua KONI Pesawaran ,Kasus perusakan pagar,Polda lampung,Sengketa tanah

Polisi tetapkan tersangka Ketua KONI Pesawaran kasus perusakan pagar

Penasihat Hukum PT SKL, Jono Parulian Sitorus (kanan) bersama Direktur Utama PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) Andreas Yodeswa (kiri) membantah kepemilikan tanah reklamasi di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung atas nama Sonny Zainhard Utama, yang juga Ketua KONI Pesawaran. (ANTARA/ARDIANSYAH)

Bandar Lampung (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Lampung resmi menahan dan menetapkan tersangka Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama atas kasus dugaan perusakan pagar  menggunakan alat berat.

"Dua orang lainnya merupakan rekan Sonny Zainhard Utama inisal RL dan KT juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, di Bandarlampung, Jumat (10/3).

Menurutnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat hingga sejumlah batako merupakan pagar milik korban Andreas Yoedeswa.

Ia menjelaskan satu unit alat berat ini diduga digunakan tersangka dan rekannya untuk menghancurkan pagar milik pelapor Andreas Yoedeswa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan ketiga tersangka memiliki peranananya masing-masing. Misalnya, Sonny Zainhard Utama bertugas menyewa alat berat hingga memerintahkan dan merusak pagar. "RL dan KT membantu pengerusakan," sambung Rahmad.


Terkait modus tindakan pengrusakan para tersangka, Rahmad menyebut, Sonny Zainhard Utama sengaja menyewa alat berat diperuntukkan menghancurkan bangunan pagar milik korban Andreas.

Tersangka SZ mengklaim tanah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung adalah tanah miliknya.

Selain itu ketiganya juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu Direktur Utama PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) Andreas Yodeswa membantah kepemilikan tanah reklamasi di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung atas nama Sonny Zainhard Utama, yang juga Ketua KONI Pesawaran.

Penasihat Hukum PT SKL, Jono Parulian Sitorus mengatakan, kepemilikan tanah tersebut masih di bawah penguasaan pihak kliennya. Itu sesuai Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandar Lampung dan Direktur Utama PT SKL Nomor: 074/194/23/2003 dan Nomor 02/SKL-Y/II/2003 tahun 2003.


Menurutnya, tersangka yang mengaku,  memiliki hak atas tanah yang diklaim sebagai objek kepemilikannya di atas tanah reklamasi PT SKL itu keliru, karena produk putusan pengadilan disampaikan kuasa hukum tersangka, tidak ada amar putusan mengatakan bahwa pihak Sonny adalah pemilik tanah tersebut.

Ia mengungkapkan putusan pengadilan sebagaimana klaim pihak Sonny hanya bersifat deklarator dan sebatas menolak gugatan penggugat serta unsur seluruhnya. Termasuk menghukum tergugat (Andreas Yodeswa) membayar biaya perkara.

"Putusan ini tidak menentukan siapa pemilik tanah atas yang dipersengketakan dalam perkara itu," ucapnya.

Selain itu, putusan Kasasi Mahkamah Agung juga telah membatalkan kepemilikan sertifikat atas nama  Sonny Zainhard Utama, yang diperoleh dari pembeli lahan dimaksud melalui Bachtiar HS.

 "Kantor BPN Lampung juga sudah mencabut dan membatalkan sertifikat tahun 2014 itu," jelasnya