Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio menyatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024 bersikap terlalu berani dan menempatkan Pemerintah sebagai tertuduh.
"Kalau lihat hakimnya, hakimnya pemberani sekali karena akhirnya menempatkan, dia berani menempatkan Pemerintah sebagai tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat," kata Hendri Satrio dalam diskusi "Jalan Terjal Pemilu 2024" di Jakarta, Sabtu.
Namun demikian, Hendri mengapresiasi sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang langsung memberikan reaksi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kalau banyak yang memuji Prof. Mahfud, saya juga memuji Menkopolhukam itu; karena kemudian langsung bereaksi dan memberikan statement yang menyatakan bahwa ini tuh tidak tepat, tidak benar," tambahnya.
Penundaan Pemilu 2024, menurut Hendri, merupakan tindak yang tidak benar karena melawan undang-undang (UU).
"Melawan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, melawan sebuah aturan negara yang sebetulnya sudah harus disepakati semua, begitu," katanya.
Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda merupakan putusan aneh sekaligus mengejutkan.
"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ujar Feri.
Keputusan paling dahsyat ialah putusan majelis hakim tersebut juga melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Berita Terkait
IIB Darmajaya dan PN Tanjungkarang perkuat kerja sama untuk bidang hukum
Kamis, 12 September 2024 15:38 Wib
Tiga perusahaan penyebab kabut asap digugat masyarakat ke PN Palembang
Jumat, 30 Agustus 2024 5:30 Wib
Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir sabu-sabu 53 kg
Kamis, 29 Agustus 2024 21:10 Wib
Isteri pemotong kelamin suami divonis tiga tahun tiga bulan penjara
Selasa, 6 Agustus 2024 18:37 Wib
Mantan Kadinkes Sumut dituntut 20 tahun penjara
Kamis, 1 Agustus 2024 22:52 Wib
Hakim PT Medan vonis hukuman seumur hidup dua terdakwa kurir 27 kg sabu
Senin, 29 Juli 2024 5:43 Wib
Kejari terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114
Kamis, 18 Juli 2024 15:15 Wib
Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara
Rabu, 17 Juli 2024 23:27 Wib