Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional merupakan suatu organisasi bantuan hukum yang telah telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
LBH Nasional sendiri mempunyai tujuan memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat pencari hukum. Di antaranya mulai dari mengamankan dan menegakkan hak penerima bantuan hukum untuk mengakses keadilan, mewujudkan hak konstitusional seluruh warga negara sesuai dengan asas persamaan hukum, menjamin pemerataan bantuan hukum di seluruh Indonesia, dan mewujudkan keadilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam konteks kewajiban bantuan hukum itu sendiri, penerima bantuan hukum salah satunya untuk orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya antara lain hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, wirausaha, dan perumahan.
Sejalan dalam mindset, LBH Nasional sendiri tanpa sepengetahuan kita semua bahwa ikut serta dalam mewujudkan hak masyarakat terkhusus untuk masyarakat tidak mampu yang mencari keadilan di tengah kerasnya hidup.
Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan
Tim LBH Nasional bersama pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandarlampung mengadakan penyuluhan hukum terhadap warga binaan perempuan yang ada di Lapas Perempuan.
Penyuluhan yang bertemakan "Hak Keperdataan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Jenis Upaya Hukum Dalam Perkara Yang Dihadapi Warga Binaan Pemasyarakatan” itu bertujuan agar warga binaan mengetahui hak konstitusional atau hak untuk memperoleh keadilan.
Penyuluhan hukum dari LBH Nasional itu sendiri disampaikan oleh Tim LBH Nasional yang terdiri dari Firdaus Franata Barus, S.H., M.Kn.; Romala, S.H., M.H.; dan Daffa Elvaretta, S.H.
Tim LBH Nasional dalam melakukan penyuluhan tersebut berharap agar warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu pula, penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan tersebut bertujuan agar dapat melakukan upaya-upaya yang menjadi haknya secara tepat sasaran.
Kegiatan penyuluhan mendapat respon dan antusias yang baik dari warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan. Hal tersebut dilihat dari aktifnya kegiatan berdiskusi dalam proses penyuluhan dimana warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan menyampaikan secara baik dan cukup serta terbuka atas apa yang mereka rasakan dan keluhkan selama berada di Lapas.
Bahkan, warga binaan berharap ke depan tetap diadakan nya kegiatan penyuluhan hukum secara rutin dengan tujuan agar pihak-pihak Lapas Perempuan khususnya warga binaan sendiri mendapatkan pengetahuan hukum yang cukup.(Daffa Elvaretta,S.H.-LBH Nasional).Adv
Berita Terkait
AJI Jakarta-LBH Pers mengecam kekerasan atas jurnalis saat sidang vonis SYL
Minggu, 14 Juli 2024 5:53 Wib
Jalan rusak, LBH Bandarlampung buka posko pengaduan
Jumat, 17 Mei 2024 19:38 Wib
Gedung LBH-YLBHI terbakar
Senin, 8 April 2024 4:11 Wib
LBH Nasional beri bantuan hukum kepada seluruh narapidana Rutan Bandarlampung
Selasa, 16 Januari 2024 15:16 Wib
LBH Nasional sebut jalan rusak berpotensi dorong tindak kriminal
Kamis, 21 Desember 2023 10:54 Wib
LBH: Larangan pengisian BBM bagi penunggak pajak langgar HAM
Rabu, 8 November 2023 5:19 Wib
Praktisi hukum nilai kebijakan soal larangan pengisian bahan bakar bagi penunggak pajak dinilai melanggar HAM
Selasa, 7 November 2023 19:17 Wib
Praktisi hukum LBH Nasional tanggapi penganiayaan dua dokter di Lampung
Kamis, 27 April 2023 13:50 Wib