Bantuan hukum untuk para pencari keadilan hingga keluhan narapidana Lapas Perempuan

id Bantuan LBH Nasional, LBH Nasional, penyuluhan hukum,lapas perempuan

Bantuan hukum untuk para pencari keadilan hingga keluhan narapidana Lapas Perempuan

Penyuluhan hukum oleh LBH Nasional di Lapas Perempuan. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional merupakan suatu organisasi bantuan hukum yang telah telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

LBH Nasional sendiri mempunyai tujuan memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat pencari hukum. Di antaranya mulai dari mengamankan dan menegakkan hak penerima bantuan hukum untuk mengakses keadilan, mewujudkan hak konstitusional seluruh warga negara sesuai dengan asas persamaan hukum, menjamin pemerataan bantuan hukum di seluruh Indonesia, dan mewujudkan keadilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam konteks kewajiban bantuan hukum itu sendiri, penerima bantuan hukum salah satunya untuk orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya antara lain hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, wirausaha, dan perumahan.

Sejalan dalam mindset, LBH Nasional sendiri tanpa sepengetahuan kita semua bahwa ikut serta dalam mewujudkan hak masyarakat terkhusus untuk masyarakat tidak mampu yang mencari keadilan di tengah kerasnya hidup.

Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan

Tim LBH Nasional bersama pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandarlampung mengadakan penyuluhan hukum terhadap warga binaan perempuan yang ada di Lapas Perempuan.

Penyuluhan yang bertemakan "Hak Keperdataan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Jenis Upaya Hukum Dalam Perkara Yang Dihadapi Warga Binaan Pemasyarakatan” itu bertujuan agar warga binaan mengetahui hak konstitusional atau hak untuk memperoleh keadilan.

Penyuluhan hukum dari LBH Nasional itu sendiri disampaikan oleh Tim LBH Nasional yang terdiri dari Firdaus Franata Barus, S.H., M.Kn.; Romala, S.H., M.H.; dan Daffa Elvaretta, S.H.

Tim LBH Nasional dalam melakukan penyuluhan tersebut berharap agar warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu pula, penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan tersebut bertujuan agar dapat melakukan upaya-upaya yang menjadi haknya secara tepat sasaran.

Kegiatan penyuluhan  mendapat respon dan antusias yang baik dari warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan. Hal tersebut dilihat dari aktifnya kegiatan berdiskusi dalam proses penyuluhan dimana warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan menyampaikan secara baik dan cukup serta terbuka atas apa yang mereka rasakan dan keluhkan selama berada di Lapas.

Bahkan, warga binaan berharap ke depan tetap diadakan nya kegiatan penyuluhan hukum secara rutin dengan tujuan agar pihak-pihak Lapas Perempuan khususnya warga binaan sendiri mendapatkan pengetahuan hukum yang cukup.(Daffa Elvaretta,S.H.-LBH Nasional).Adv