Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengatakan klarifikasi melalui video call dalam verifikasi administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh KPU.
"Klarifikasi lewat video call ini pun harus memenuhi dua persyaratan. Kalau sakit harus ada surat dan kalau ada di luar kota, tapi bukan kendala geografis, harus ada surat pernyataan dari yang bersangkutan," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan, klarifikasi melalui video call dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan juga telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 763/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Dokumen Persyaratan Partai Politik.
“Surat tersebut tentu mempertegas mekanisme yang sudah diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 pada tahapan verifikasi administrasi sebelumnya yang menjadi pedoman kami," kata dia.
Dedy menegaskan bahwa ketentuan klarifikasi video call di verifikasi administrasi mutatis mutandis berlaku pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PKPU 4/2022.
“PKPU 4/2022 menyebutkan verifikasi administrasi berlaku mutatis mutandis dengan verifikasi administrasi perbaikan. Jadi mekanisme klarifikasi dalam PKPU 4/2022 diturunkan ke dalam petunjuk teknis,” kata dia.
Hal ini, lanjut dia, sekaligus menanggapi surat dari Bawaslu Bandarlampung yang menyatakan Surat KPU tertanggal 27 September 2022 tersebut, bertentangan dengan Pasal 39 pada PKPU 4/2022.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung gunakan bus keliling beri pelayanan KB ke masyarakat
Selasa, 17 Desember 2024 13:54 Wib
Anggota DPRD Lampung minta aparat ungkap pemain besar BBL ilegal
Senin, 16 Desember 2024 20:53 Wib
Pemkot pindahkan lokasi Puskesmas Kebon Jahe untuk dekatkan akses ke masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 19:02 Wib
Bandarlampung luncurkan program sekolah lansia di Sukamenanti Baru dan Kedaton
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
DLH Bandarlampung rapikan pohon di jalan untuk cegah kecelakaan
Minggu, 15 Desember 2024 23:22 Wib
Bawaslu Lampung raih penghargaan pencegahan teraktif dari Bawaslu RI
Minggu, 15 Desember 2024 23:19 Wib
126 personel Dishub Bandarlampung disiagakan pada Natal dan tahun baru
Jumat, 13 Desember 2024 23:51 Wib
UMK Bandarlampung naik menjadi Rp3.305.367
Kamis, 12 Desember 2024 15:56 Wib