Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menolak penghapusan frasa "madrasah" dalam revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut dia, madrasah dan pondok pesantren memiliki jasa yang sangat besar bagi bangsa dan negara.
"Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapan pun," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya saat menerima delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia mengatakan, saat ini istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas, namun banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok.
"Apalagi apabila frasa 'madrasah' dihapuskan dari UU Sisdiknas. Karena itu, penolakan terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dari UU adalah harga mati," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MPR tolak penghapusan frasa "madrasah" di revisi UU Sisdiknas
Berita Terkait
Sebagian besar RI diguyur hujan sedang-lebat pada Sabtu
Sabtu, 4 Mei 2024 10:04 Wib
Penanganan kasus tambak Karimun Jawa harus kedepankan kearifan
Selasa, 30 April 2024 9:31 Wib
DKPP: Penyelenggara pilkada harus berintegritas
Minggu, 28 April 2024 5:37 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres
Rabu, 24 April 2024 12:16 Wib
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
Pagi ini, KPU gelar penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 5:17 Wib