MPR menolak penghapusan frasa "madrasah" di revisi UU Sisdiknas

id MPR RI,Revisi UU Sisdiknas,Frasa madrasah

MPR menolak penghapusan frasa "madrasah" di revisi UU Sisdiknas

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto (tengah) saat menerima delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA/HO-MPR RI

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menolak penghapusan frasa "madrasah" dalam revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut dia, madrasah dan pondok pesantren memiliki jasa yang sangat besar bagi bangsa dan negara.

"Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapan pun," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya saat menerima delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan, saat ini istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas, namun banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok.

"Apalagi apabila frasa 'madrasah' dihapuskan dari UU Sisdiknas. Karena itu, penolakan terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dari UU adalah harga mati," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MPR tolak penghapusan frasa "madrasah" di revisi UU Sisdiknas