Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menembak seorang perampok bersenjata yang menyatroni salah satu apotek di Kota Medan, Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Aksi perampokan tersebut sebelumnya juga sempat viral di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu, mengatakan identitas pelaku berinisial J (21). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi.
"Terhadap pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik pekerja apotek yang dicuri pelaku.
"Kita sita barang bukti tersebut dari seorang penadah berinisial MS yang juga sudah kita amankan," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku J, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku juga mengaku bahwa hasil dari aksi perampokan yang dilakukannya tersebut untuk membeli narkoba.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Fathir.
Kasat Reskrim mengatakan, kejadian bermula pada saat pelapor sedang duduk di belakang steling apotek sambil bermain ponsel, lalu datang pelaku yang langsung ke belakang steling tempat pelapor berdiri.
Selanjutnya pelaku menodongkan pisau panjang ke badan pelapor dan mengambil handphone pelapor.
Motif pelaku merampok untuk mendapatkan uang membeli narkoba jenis sabu.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba," katanya.