Bandarlampung (ANTARA) - Tersangka penganiayaan berinisial MA (17) warga Desa Bojong, Lampung Timur menyerahkan diri ke Mapolsek Sekampung Udik, Kamis (14/7).
"Tersangka diserahkan langsung oleh keluarganya ke Mapolsek Sekampung Udik," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar di Lampung Timur, Kamis.
Dia menjelaskan dengan adanya peristiwa penganiayaan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti adanya tindak pidana penganiayaan berupa pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik.
"Untuk selanjutnya tersangka dilakukan proses hukum sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukannya," kata dia.
Zaky menambahkan dalam perkara tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berlumuran darah dan sapu tangan.
"Bukti itu nanti akan dijadikan petunjuk dalam perbuatan tersangka. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan," kata dia.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam 11 Juli 2022. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban berinisial RD (36) meninggal dunia dan RS (38) mengalami luka berat.
Pelaku penganiayaan serahkan diri ke kantor polisi
Bukti itu nanti akan dijadikan petunjuk dalam perbuatan tersangka. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan, kata dia