Jakarta (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat kekerasan seksual dan pencurian dengan pemberatan terhadap perempuan berinisial SV (21) di Pademangan.
"Jadi kami sudah menahan para pelaku ini dan akan kami proses. Dan kami juga sudah membuat laporan polisi, sudah dilakukan visum, dan seluruh administrasi juga telah disiapkan untuk diproses terhadap para pelaku," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis.Erlin mengatakan pengungkapan berawal saat personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara bersama anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus satu orang tersangka sekitar sepekan setelah kejadian.
Dari penangkapan itu, polisi membekuk tersangka lain dan mengembangkan kasus sehingga ketiga tersangka pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan terhadap SV (21) dapat terungkap.
"Ketiga pelaku itu kami tangkap di dua tempat yang berbeda, satu di daerah Muara Baru (Penjaringan, Jakarta Utara) dan yang kedua ada di Kapuk Muara (Penjaringan, Jakarta Utara)," ujar Erlin.
Menurut Erlin, polisi telah memiliki keterangan enam orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti untuk mengungkap perbuatan para tersangka terkait kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, ketiga tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan kejahatan antara lain kekerasan seksual dan pencurian dengan pemberatan terhadap telepon seluler milik korban.
"Korban berusia 21 tahun belum menikah dan kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, kurang lebih ada 6 orang. Dan juga sejumlah barang bukti yang sudah kami sita dari tersangka, ada tali, kemudian ada pisau, baju, kaos, celana dan juga ada gelang yang diambil dari tersangka," ungkap Erlin.
Erlin mengatakan modus yang digunakan para tersangka berpura-pura menagih utang.
Para tersangka berpura-pura bahwa SV memiliki saudara yang memiliki utang kepada ketiga pelaku. Kemudian pelaku mengikat korban dengan tali rafia karena melakukan perlawanan dan memukul korban hingga berbuat asusila secara bergiliran.
Pelaku menjalankan modus itu karena sudah mengenal SV dan saudaranya saat berkunjung ke rumah korban.
Akibat perbuatan para tersangka, korban sempat mengalami gangguan psikis dan trauma hingga harus segera dilakukan pemulihan. Untuk itu, polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk pendampingan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 285 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara terkait kekerasan seksual dan sembilan tahun karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan.