Jokowi perintahkan aparat tindak penyelewengan minyak goreng

id presiden joko widodo,kelangkaan minyak goreng,korupsi ekspor minyak goreng,ekspor minyak goreng,kejagung

Jokowi perintahkan aparat tindak penyelewengan minyak goreng

Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kebijakan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Senin, 23 Mei 2022 yang disampaikan pada Kamis (19/5/2022). ANTARA/Gilang Galiartha

Hal itu disampaikan Presiden pada Kamis, sembari mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan kembali dibuka per Senin (23/5)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat hukum untuk melanjutkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelewengan aturan distribusi serta produksi minyak goreng yang berlaku.

Hal itu disampaikan Presiden pada Kamis, sembari mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan kembali dibuka per Senin (23/5).

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," ujar Jokowi menambahkan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021 hingga. Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Empat tersangka ditetapkan pada 19 April 2022 yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Lantas pada Selasa (17/5), Kejagung RI mengumumkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/HS), seorang ekonom yang diketahui bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada tiga produsen CPO.

Kelangkaan minyak goreng berusaha ditanggulangi pemerintah dengan penerapan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang sempat berlaku sejak 28 April 2022.

Kebijakan tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah per 23 Mei nanti, sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis karena menilai pasokan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sudah terpenuhi dan harga juga nisbi bisa dikendalikan.

Presiden menyatakan pasokan minyak goreng saat ini mencapai 211 ribu ton per bulan atau melampaui kebutuhan 194 ribu ton per bulan, naik dari pasokan 64,5 ribu ton sebelum larangan ekspor diberlakukan.

Sedangkan harga minyak goreng curah di pasaran dalam negeri saat ini berkisar Rp17.200 s.d. Rp17.600 per liter, turun dari sebelumnya di angka sekira Rp19.800 per liter sebelum larangan ekspor.