Pemerintah siap layani jamaah haji dengan syarat vaksin dan batas usia

id ibadah haji,haji,Arab Saudi,vaksin haji,usia haji,jamaah haji,Menteri Agama

Pemerintah siap layani jamaah haji dengan syarat vaksin dan batas usia

Tangkapan layar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers yang disaksikan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (17/52022). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti minimal sudah vaksin lengkap, dua kali vaksin, dan itu harus dipenuhi oleh jamaah haji, kata Menag
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia siap melayani calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 1443 H/2022 M dengan ketentuan kewajiban vaksin COVID-19 dan batas usia yang memenuhi persyaratan dari Kerajaan Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa.

"Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti minimal sudah vaksin lengkap, dua kali vaksin, dan itu harus dipenuhi oleh jamaah haji," kata Menag Yaqut Cholil saat memberikan keterangan pers yang disaksikan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.

Yaqut menjelaskan pihaknya terus mengupayakan agar seluruh jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci telah melengkapi minimal dua dosis vaksin COVID-19.

Selain kewajiban vaksin dosis lengkap, Kerajaan Arab Saudi juga memberikan batas usia, yakni hanya jamaah haji di bawah 65 tahun yang diberangkatkan. Jamaah haji yang memenuhi syarat, yakni berusia maksimal 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022.

"Kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan (aturan) ini, karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak," kata Menag.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak berangkat.

Daftar nama calon jamaah haji tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. Jamaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus,l dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun 2022 ini.