Polda Sumsel tangkap enam pelaku pengoplos solar
Akan kami dalami lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya, kata dia
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap enam orang yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) solar di Kabupaten Muara Enim.
Enam orang tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50), mereka warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto di Palembang, Selasa, mengatakan para tersangka ditangkap Tim Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim, pada Jumat (11/3) dini hari.
Menurut Toni, Polda mendapatkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, sehari sebelum penangkapan.
“Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” kata Kapolda didampingi Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany.
Toni memastikan polisi akan mendalami kasus yang diduga beromzet miliaran rupiah per hari itu hingga mengungkap siapa pelaku pemberi modal.
“Akan kami dalami lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter masing-masing bernomor polisi BG-8125-NL dan BG-8126-NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10 ribu liter minyak sulingan.
Kemudian, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisikan minyak.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) di mana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Enam orang tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50), mereka warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto di Palembang, Selasa, mengatakan para tersangka ditangkap Tim Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim, pada Jumat (11/3) dini hari.
Menurut Toni, Polda mendapatkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, sehari sebelum penangkapan.
“Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” kata Kapolda didampingi Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany.
Toni memastikan polisi akan mendalami kasus yang diduga beromzet miliaran rupiah per hari itu hingga mengungkap siapa pelaku pemberi modal.
“Akan kami dalami lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter masing-masing bernomor polisi BG-8125-NL dan BG-8126-NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10 ribu liter minyak sulingan.
Kemudian, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisikan minyak.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) di mana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar