Polda Lampung akan blokir pajak kendaraan tidak bayar denda ETLE

id HK,Lampung,JTTS,Jalan Tol

Polda Lampung akan blokir pajak kendaraan tidak bayar denda ETLE

Wadirlantas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali, di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu. (ANTARA/Dian Hadiytana)

Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menyatalan  akan melakukan pemblokiran pajak kendaraan apabila pelanggar tidak membayar denda yang terekam pada Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

"Jadi saat pelanggar akan membayar pajak akan dikasih waktu 20 hari untuk membayar denda tilangnya, jika tidak dibayar maka pajaknya akan diblokir," kata  Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali, di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu.

Dia menjelaskan sistem kerja ETLE yang terpasang di JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 108 Jalur A dan B tersebut nantinya akan mengcapture pengendara yang melebihi keceatan maksimal di jalan tol yakni 100 km/jam.

"Apabila terjadi pelanggaran di jalan tol utamanya melebihi kecepatan maka akan di-capture dan diberikan ke front office maka di situ nanti akan muncul nama pemilik kendaraan," katanya.

Baca juga: HK sebut penerapan ETLE tingkatkan kesadaran berlalu lintas di tol

Kemudian, lanjut dia, setelah muncul nama pemilik kendaraan, mereka akan dikirimkan surat yang isinya memberitahu bahwa tanggal dan jam sekian pengendara telah melakukan pelanggaran di jalan tol.

"Jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi yakni laju kecepatan yang melebihi batas maksimal dan sabuk pengaman," kata dia.

Baca juga: HK terapkan tilang elektronik di jalan tol Sumatera

Namun begitu, ia mengatakan, pelanggar tidak akan langsung dilakukan tindakan, tapi setiap pelanggaran yang terjadi di jalan tol akan dikirim ke front office, kemudian akan diteliti terlebih dahulu.

"Kalau buktinya kuat gambarnya jelas maka akan dikirimkan surat ke yang bersangkutan. Kita akan berikan tujuh hari untuk konfirmasi, jika yang bersangkutan bukan pemilik kendaraan atau pengendara maka harus memberikan informasi yang jelas termasuk email dan kontak. Bila memang tidak memberikan informasi, ketika membayar pajak akan ketahuan kalau mereka belum bayar denda tilang," katanya.