Kumham Goes to Campus 2023 digelar di Unila

id unila, kumham, unila, goes to campus, djki kumham

Kumham Goes to Campus 2023 digelar di Unila

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Kumham "Goes to Campus" di Unila (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Kumham "Goes to Campus" 2023 sebagai upaya memberikan edukasi secara luas kepada universitas di Indonesia seputar hukum dan HAM. 

Universitas Lampung (Unila) menjadi yang ke-15 dari 16 universitas yang menggelar kegiatan itu dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mendapat kehormatan menjadi bagian dari penyelenggara acara nasional tahunan ini.

Rektor Unila Prof Yusmeilia menyampaikan bahwa Unila merupakan universitas ke-15 dalam rangkaian Kumham Goes to Campus ini.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara universitas dan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal sosialiasi tugas dan fungsi Kemenkumham.


"Kami berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi para pesertanya. Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini," tambahnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O. S. Hiariej tau yang akrab disapa Prof. Eddy itu memaparkan bahwa tujuan dari rangkaian Kumham Goes to Campus adalah untuk memperkenalkan, menumbuhkan kesadaran akan peran Kemenkumham dan mendekatkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat. 

Pada kesempatan itu Prof. Edy, mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dirinya mengungkapkan bahwa rangkaian upaya hingga KUHP Nasional ini disahkan telah melalui suatu proses yang panjang, yakni 65 tahun. 

Dimulai sejak tahun 1958, dibahas di DPR pada tahun 1963 hingga disahkan di tahun 2023 ini. Kini, Prof. Eddy menambahkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun. Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah pola pikir dan paradigma dalam masyarakat.

Paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan. Sedangkan paradigma baru dalam KUHP ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dengan paradigma ini, pidana penjara kini menjadi pilihan pamungkas dalam penjatuhan hukuman guna mencegah penjatuhan pidana penjara dengan durasi yang singkat. 

Di mana keadilan korektif ini ditujukan untuk pelaku, keadilan restoratif kepada korban dan keadilan rehabilitatif bagi ke dua belah pihak lebih dikedepankan, sambung Prof. Edy. 

Terdapat 5 (lima) misi dari diberlakukannya KUHP Nasional ini, yaitu: 1). Demokratisasi mengakkan kebebasan yang diatur dalam undang-undang; 2). Dekolonisas, menghilangkan nuansa kolonialisme; 3). Konsolidasi, menghimpun berbagai ketentuan pidana di luar dekodefikasi; 4). Harmonisasi, penyelarasan substansi peraturan; dan 5). 

Modernisasi, melepaskan paradigma lama yang berorientasi pada hukum sebagai pembalasan. Mengakhiri paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan yang perlu dilakukan pemerintah pada 3 masa transisi ini adalah sosialisasi pada semua kalangan termasuk aparat penegak hukum hingga akademisi dan membentuk peraturan pelaksana dari KUHP Nasional.