Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyegel lima tempat pemotongan hewan babi di tengah kota yang tidak memilki izin untuk menjalankan usahanya.
"Kami tim yang terdiri atas Dinas Pertanian dan Perizinan, telah mendatangi lima tempat pemotongan hewan khususnya babi di Kelurahan Jagabaya I dan II dan Sawah Brebes yang tidak memiliki izin usaha," kata Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa penyegelan lima tempat pemotongan hewan babi yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut dikarenakan setelah melakukan pembinaan dan pengawasan, pemilik tidak bisa menunjukkan izin usahanya.
"Tadi kami sepakat menutup tempat usaha pemotongan babi itu. Ke depannya mereka akan kami panggil untuk melakukan pembahasan mengenai langkah selanjutnya terkait permasalahan ini," kata dia.
Ia mengatakan bahwa penyegelan lokasi pemotongan babi yang berada di tengah kota tersebut akan di buka setelah mereka bisa menyelesaikan izin-izinya.
"Pemkot akan melakukan pengawasan dan pembinaan jika ada pelanggaran pada usaha ini.
Kalau penyegelannya kita segel sampai mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandarlampung, Agustini mengatakan bahwa secara teknis masyarakat yang ingin mendirikan tempat pemotongan hewan pasti ada persyaratannya..
"Dari segi teknis ada aturannya. Tapi, apakah masuk wilayah untuk memotong atau tidak nanti akan di koordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa sejauh ini memang tempat pemotongan hewan khususnya babi di Bandarlampung tidak ada yang terdaftar secara resmi di dinasnya.
"Tempat pemotongan hewan babi tidak ada yang resmi," kata dia.
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandarlampung, M Rifki, menerangkan, bahwa persyaratan yang harus di penuhi dalam mendirikan tempat pemotongan hewan harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian nomor 13 tahun 2010.
"Syaratnya seperti, wilayah harus jauh dari permukiman penduduk, sekitar 500 meter dari pagar tempat pemotongan hewan ke rumah pertama, tersedia sumber air, ada penanganan limbah, tempat lebih rendah dari pemukiman agar air buangan tidak mencemari pemukiman, dan lainnya," kata dia.
Berita Terkait
Eva Dwiana minta pendukung bersabar tunggu hasil real count dari KPU
Rabu, 27 November 2024 21:38 Wib
75 tahanan Rutan Polresta Bandarlampung salurkan hak pilih di Pilkada
Rabu, 27 November 2024 20:16 Wib
Pasangan Mirza-Jihan ungguli Arinal-Sutono di Rutan Bandarlampung
Rabu, 27 November 2024 17:20 Wib
Reihana: Siapa pun yang terpilih mari membangun Bandarlampung
Rabu, 27 November 2024 15:58 Wib
Kapolda Lampung ingatkan semua pihak ciptakan kondisi damai di Pilkada
Rabu, 27 November 2024 15:29 Wib
Kapolresta Bandarlampung-Dandim tinjau pengamanan TPS Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 15:22 Wib
Rutan Bandarlampung perketat pengamanan saat pelaksanaan Pilkada
Rabu, 27 November 2024 14:17 Wib
TPS 001 Kedaung dihiasi nuansa Kain Tapis
Rabu, 27 November 2024 13:22 Wib