KPK panggil mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto sebagai tersangka

id KPK,ARDIAN NOERVIANTO,SUAP DANA PEN

KPK panggil mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto sebagai tersangka

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

"Pada hari Rabu bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK belum menahan tersangka Ardian setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1). KPK saat itu menerima konfirmasi dari Ardian yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Selain Ardian, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ardian yang menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pada bulan Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya pada bulan Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Saat itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung pengajuannya.

KPK menduga Ardian meminta adanya pemberian kompensasi atas perannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Andi Merya memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur.

KPK menduga dari Rp2 miliar tersebut dilakukan pembagian. Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131.000 dolar Singapura setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode M. Syukur menerima sebesar Rp500 juta.

KPK juga menduga Ardian menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait dengan permohonan pinjaman dana PEN dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.