Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 28 nelayan Aceh Timur yang dibebaskan karena mendapatkan pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021, telah dipulangkan ke Indonesia dan sudah tiba di Jakarta.
"Mereka ditahan di Thailand sejak April 2021, dan sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan ampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Kamis.
Kedatangan 28 nelayan tersebut disambut langsung oleh BPPA saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis sore ini sekitar pukul 17.46 WIB.
Almuniza mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh, 28 nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, sekitar tujuh hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya, serta tes usap PCR.
"Apabila nanti hasil mereka negatif maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," ujarnya.
Almuniza menyebutkan selama mereka di Jakarta, akan dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, jika para nelayan itu membutuhkan sesuatu, maka segera diberikan bantuan.
Ia menuturkan program ini sesuai dengan amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan akan terus dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh di Pulau Jawa dan sekitarnya.
"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," katanya.
Almuniza menjelaskan, ke-28 nelayan berasal dari Aceh Timur itu, merupakan bagian dari empat nelayan anak yang dipulangkan pada 4 Agustus 2021, yang juga difasilitasi oleh kementerian dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh.
Awalnya, kata Almuniza, mereka yang mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Rizki Laot berjumlah 34 orang anak buah kapal. Namun, setelah ditangkap oleh pihak keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah, dua nelayan di antaranya melarikan diri dengan menggunakan boat sekoci.
Ia menyebutkan ke-28 nelayan itu, pada 6 Agustus 2021 dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Thailand, karena melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin wilayah perairan Thailand.
"Alhamdulillah, sekarang mereka sudah dibebaskan atas dasar pengampunan dari Raja Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 2021," ujarnya.
Almuniza menambahkan, pemberian ampunan oleh Raja Thailand untuk nelayan Aceh yang ditahan di sana bukan hanya kali ini saja. Pada 2020 lalu, kerajaan Thailand juga membebaskan 51 nelayan asal Aceh.
Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas COVID-19, serta unsur lainnya.
"Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerja sama semua pihak," demikian Almuniza Kamal.
Berita Terkait
Agar hasil tangkapan ikan meningkat, PHE OSES bersama nelayan pasang rumpon di perairan Lampung Timur
Sabtu, 27 April 2024 0:12 Wib
Harga murah, nelayan Mukomuko Bengkulu biarkan ikan slengek berserakan di pantai
Senin, 8 April 2024 19:50 Wib
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebut nelayan adalah pahlawan pangan
Senin, 1 April 2024 21:27 Wib
500 nelayan di Kota Bengkulu terima Kartu Kusuka
Kamis, 7 Maret 2024 14:04 Wib
Pesisir Barat minta pemerintah pusat bangun dermaga nelayan
Jumat, 23 Februari 2024 21:14 Wib
Prabowo singgung caleg nyamar nelayan tak butuh makan siang gratis
Jumat, 9 Februari 2024 5:31 Wib
Peresmian Kampung Nelayan Modern di Kota Bandarlampung
Kamis, 8 Februari 2024 13:04 Wib
Dirjen: Kampung nelayan modern bangkitkan ekonomi Pulau Pasaran
Rabu, 7 Februari 2024 18:52 Wib