Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur tidak menghilangkan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam membangkitkan integritas dan profesionalisme.
"Semoga kejadian ini tidak membuat warga Mahkamah Agung kehilangan semangat untuk terus membangkitkan integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang agung," kata Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Selain itu, ia juga mengingatkan para aparat penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.
Pada Rabu (19/1), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur terhadap lima orang yang merupakan hakim, panitera, pengacara, dan dua pihak swasta. Selain itu, KPK pun mengamankan bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta.
Baca juga: Kronologi OTT hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong
Dari lima orang yang diamankan tim penyidik itu, berdasarkan keterangan dan pendalaman terhadap barang bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Mereka adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) sebagai penerima suap, dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
Nawawi pun ikut pula mengungkapkan perasaan sedihnya terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut.
"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung," kata Nawawi.
Baca juga: KPK amankan Rp140 juta dari OTT Hakim PN Surabaya Itong
Menurutnya, kasus tersebut seakan merusak segala upaya dari MA melalui sejumlah pencapaian untuk mewujudkan visi peradilan yang agung.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau para aparat penegak hukum untuk senantiasa menjadi contoh yang baik bagi warga negara, agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi.