Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penetapan upah minimum 2022 yang telah dilakukan berbagai provinsi sesuai dengan ketentuan aturan pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Membalas pertanyaan ANTARA via aplikasi pesan dari Jakarta, Rabu, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya telah menerima permintaan untuk kenaikan upah yang lebih tinggi atau lebih rendah.
"Permintaan-permintaan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat adanya berbagai kepentingan. Apabila terdapat pihak-pihak yang berbeda pendapat, saya anggap hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, pada prinsipnya pihaknya tetap mengacu kepada PP No. 36 tahun 2021 yang saat ini masih merupakan hukum positif yang berlaku.
Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 sendiri ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Upah minimum, kata Putri, sesuai dengan aturan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahaan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun, maka pengupahannya harus menggunakan struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan.
Putri mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah. Beberapa sanksi, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha.
Berita Terkait
Upah Minimum Kota Bengkulu 2024 naik jadi Rp2,7 juta
Jumat, 24 November 2023 15:00 Wib
Menaker ingatkan para gubernur segera tetapkan upah minimum
Selasa, 21 November 2023 10:24 Wib
Disnaker Lampung: Pengusaha perlu perhatikan skala upah
Jumat, 17 November 2023 18:27 Wib
Menaker: Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 6:56 Wib
Apindo sebut ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun RI
Senin, 13 November 2023 14:31 Wib
Menaker minta Pemerintah Hong Kong naikkan upah minimum PMI
Senin, 31 Juli 2023 20:05 Wib
Upah minimum Sulsel naik 6,9 persen jadi Rp3.3 juta
Senin, 28 November 2022 20:59 Wib
Pemkot Bandar Lampung bahas penetapan upah minimum
Senin, 28 November 2022 18:35 Wib