UMP tahun 2022 Provinsi Jambi naik menjadi Rp2.649.034

id Kenaikan UMP Jambi tidak sampai satu persen

UMP tahun 2022 Provinsi Jambi naik menjadi Rp2.649.034

Upah Minimum Provinsi Jambi naik sebesar 0,72 persen atau sebesar Rp18.000 dari UMP tahun sebelumnya. ANTARA/dokumen

UMP Jambi tersebut sama saja dengan tidak mengalami kenaikan, harapan kita UMP Jambi dapat naik lebih besar dibandingkan dengan kenaikan saat ini, terlebih di tahun 2021 ini UMP Jambi juga tidak mengalami kenaikan, kata Don Fredy

Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.649.034 naik sebesar Rp18.800 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.630.000.

"UMP Jambi tersebut naik sebesar 0,72 persen dari tahun sebelumnya," kata Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah di Jambi, Senin.

Keputusan UMP Jambi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 914 tahun 2021 yang menyatakan besaran UMP Jambi Rp2.649.034 per bulan.

Dedy menjelaskan yang menjadi dasar penetapan UMP Jambi tersebut yakni data pertumbuhan ekonomi Jambi yang di keluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jambi. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Jambi tersebut UMP di rumuskan.

Baca juga: UMP 2022 Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1,8 juta

Sementara itu buruh di Provinsi Jambi menyayangkan kenaikan UMP Jambi yang hanya 0,72 persen tersebut.

Menurut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jambi kenaikan UMP yang tidak sampai satu persen tersebut sama saja dengan tidak terjadi kenaikan.

"UMP Jambi tersebut sama saja dengan tidak mengalami kenaikan, harapan kita UMP Jambi dapat naik lebih besar dibandingkan dengan kenaikan saat ini, terlebih di tahun 2021 ini UMP Jambi juga tidak mengalami kenaikan," kata Ketua SPSI Provinsi Jambi Don Fredy.

Menurut dia, penetapan UMP Jambi tersebut kurang memperhatikan kesejahteraan kaum buruh di Jambi, sementara di provinsi lain terjadi kenaikan UMP yang cukup memperhatikan kaum buruh.

Baca juga: Provinsi Sumbar tetapkan UMP 2022 jadi Rp2,51 juta/bulan

"Kami harap pemerintah dapat merevisi kenaikan UMP Jambi agar lebih layak dan lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh," katanya.

Sementara itu kabupaten dan kota di Provinsi Jambi belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Saat ini pemerintah kabupaten dan kota masih menghitung besaran UMK tersebut bersama dewan pengupahan daerah. Penetapan UMK tersebut dirumuskan berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah, apakah terjadi inflasi atau deflasi.