Padang (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2022, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022, ditetapkan sebesar Rp2.512.539 per bulan atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041 per bulan.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi di Padang, Jumat mengatakan Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu.Kenaikan UMP itu, ujar dia, adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi COVID-19 karena pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.
Baca juga: Tidak naik, UMP Sumsel tahun 2022 ditetapkan senilai Rp3,14 juta
Baca juga: Naik 1,29 persen, UMP 2022 Papua ditetapkan sebesar Rp3.561.932
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.
Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan.
Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
Hefdi mengatakan Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021.