Tingkat kepatuhan pelaporan pajak di NTT mencapai 93,65 persen

id NTT

Tingkat kepatuhan pelaporan pajak di NTT mencapai 93,65 persen

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perpajakan Nusa Tenggara Belis Siswanto. (ANTARA/HO-Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara)

Larantuka (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Nusa Tenggara Kementerian Keuangan mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 93,65 persen.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak di NTT atas kepatuhannya melaporkan SPT pajak untuk mendukung penerimaan negara," kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto dalam keterangan yang diterima di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Senin.

Ia menjelaskan tingkat kepatuhan pelaporan pajak mencapai 93,65 persen ini setara dengan 176.896 wajib pajak dari target penyampaian SPT di wilayah ini sebanyak 188.876 wajib pajak.

Belis Siswanto mengharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak ini bisa mencapai 100 persen hingga akhir 2021. "Kami akan terus mendorong agar tingkat kepatuhan pelaporan SPT pajak di NTT tercapai sesuai target," katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan pajak yang dikumpulkan dari masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan bersama. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat NTT agar tetap taat melaksanakan kewajiban perpajakan.

Belis Siswanto juga menambahkan bahwa pihaknya tetap pada nilai-nilai Kementerian Keuangan di antaranya fairness, equal treatment, dan menghormati hak wajib pajak dalam melaksanakan tugas.

"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan edukasi sosialisasi dan membangun komunikasi yang baik dengan wajib pajak," katanya.

Uploader : Angga Pramana