Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja mengenai usulan dan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali.
KPK, Jumat (5/11) memeriksa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai saksi dalam penyidikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
"I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengonfirmasi I Dewa Nyoman Wiratmaja mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan DID tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Baca juga: Korupsi, Pejabat Universitas Udayana Divonis 4 Tahun Penjara