Komisi III DPR apresiasi penetapan tersangka kasus sabung ayam di Way Kanan

id DPR,sabung ayam,polisi,tni,way kanan,waykanan,penegakkan hukum

Komisi III DPR apresiasi penetapan tersangka kasus sabung ayam di Way Kanan

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono (ANTARA/HO-Istimewa)

Langkah ini patut diapresiasi. Namun, yang paling penting adalah memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus sabung ayam ilegal yang terjadi di Way Kanan, Lampung.

Ia menilai penetapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan bentuk responsifitas aparat dalam menegakkan hukum.

"Langkah ini patut diapresiasi. Namun, yang paling penting adalah memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil," ujar Bimantoro dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.

Bimantoro menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal.

Ia pun mendukung penuh langkah tegas terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Bimantoro mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terkait praktik perjudian ilegal yang kerap terjadi di berbagai daerah.

"Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali di masa depan," katanya.

Bimantoro juga menyampaikan dukungan moral kepada korban dan keluarga, serta mendesak aparat untuk lebih serius dalam memberantas perjudian ilegal.

Menurut dia, aktivitas perjudian ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa dua orang oknum personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Mayjen Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa (25/3).

Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.

"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," katanya.

Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, kata Wadan Puspomad, pelaku penembakan anggota Polri mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan.