Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan akan ada sanksinya.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensinya kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.Ia mengatakan hakim juga sudah mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun keterangan yang disampaikan Azis justru berbeda.
"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar Alex.
Baca juga: KPK: Hati-hati ada ormas gunakan nama dewan pengawas
Terkait hal tersebut, ucap Alex, KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya, tidak hanya dari keterangan saksi.
"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain, tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," kata dia.
Dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10) Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Pertama, Azis membantah memperkenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Azis juga menyebut ia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.
Baca juga: KPK mengamankan dokumen persetujuan Bupati Kuansing perpanjang HGU sawit
Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang. Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita di Lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.
Selanjutnya, Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke Robin.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Azis juga disebut memperkenalkan Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.