Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) sawit.
Dokumen tersebut ditemukan dan diamankan KPK saat menggeledah empat lokasi berbeda di Kabupaten Kuansing, Riau, Jumat (22/10). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Empat lokasi, yakni Kantor Bupati Kuansing, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, dan kediaman pribadi tersangka Andi Putra.
"Selanjutnya berbagai bukti ini akan segera diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dan kawan-kawan," ujar Ali.
KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.