Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat N Lingga Kusuma menghadiri dan sekaligus melakukan monitoring terhadap ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah ASN di Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021.
“Bahwa peraturan No 12 tahun 2002, menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil kepada negara,” kata Lingga, belum lama ini.
Menurutnya, secara tegas disebutkan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Lanjutnya, agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi.
Ia mengatakan, terkait dengan kenaikan pangkat, pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d, penata tk. I golongan ruang III/d, serta PNS yang telah memiliki ijazah dengan jenjang yang lebih tinggi dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.