Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang memberlakukan syarat wajib naik kereta api jarak jauh mulai 13 Agustus 2021, sebagai salah satu syarat untuk menggunakan angkutan kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Kamis di Bandarlampung, mengatakan, kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ)."Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," kata Jaka.
Baca juga: KAI pasang gambar khusus jelang HUT Kemerdekaan RI
Ia mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KAJJ ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 17 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KAJJ.
Ia mengatakan, bagi pelanggan KAJJ yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam dan surat vaksin dosis pertama.
Sementara untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku dan bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Polda Lampung menargetkan 22.000 dosis vaksin setiap hari
Ia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib mununjukan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.
"Syarat untuk perjalanan KAJJ adalah kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 yang negatif," tegasnya.
Jaka mengatakan, bagi calon penumpang dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Baca juga: Polisi tertibkan kerumunan vaksinasi massal di RSUDAM
"Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KAJJ tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Bagai masyarakat yang memerlukaasan bisa menghubungi Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka jarkasih di HP.08127838395.