Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah fraksi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti tidak maksimalnya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung.
"Adanya PPKM ini salah satunya di Lampung dilakukan dengan tujuan menekan laju persebaran kasus, namun seperti yang kita lihat kasus COVID-19 di Lampung cenderung meningkat," ujar Juru Bicara Fraksi Demokrat, Asep Makmur, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis.Ia mengatakan evaluasi secara penuh harus dilakukan dalam pelaksanaan penanganan COVID-19 di Lampung.
"Setelah pelaksanaan evaluasi oleh pemerintah pusat ternyata ada 6 kabupaten di Lampung yang harus menerapkan PPKM level 4, lalu Lampung diposisi pertama tingkat kematian tertinggi dan penelusuran kasus rendah, jadi hal ini harus diperbaiki," ucapnya.
Menurutnya, perbaikan dalam pelaksanaan tes COVID-19, penelusuran kasus, vaksinasi, dan penanganan kasus harus segera dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat.
"Fokus dan prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan masyarakat, ini menjadi tugas dan kewajiban kita untuk menyelamatkan rakyat," katanya lagi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu.
"Saat ini PPKM sudah berkali-kali diperpanjang, namun tidak ada intervensi ataupun tindakan konkret yang dilakukan pemerintah daerah dalam menekan kasus COVID-19," ujar Ade.
Ia menjelaskan penelusuran kasus, pelaksanaan tes COVID-19, dan perawatan pasien harus ditingkatkan.
"Saat pelaksanaan PPKM sebagai contohnya, penyekatan nyatanya tidak dapat mengurangi mobilitas masyarakat, lalu penelusuran kasus, tes COVID-19 masih sedikit. Ini harus menjadi perhatian sebab selama ini yang dilakukan pemerintah daerah hanya sebatas seremonial belaka," ujarnya pula.
Diketahui berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Rabu (11/8) di Provinsi Lampung dari 15 kabupaten dan kota ada 11 daerah dengan zona risiko persebaran merah, serta total ada 6 kabupaten dan kota yang masuk dalam PPKM level 4.