Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat, Lampung, Agus Isiqlal yang diwakili Sekda Pesisir Barat N Lingga Kusuma mengajak semua pihak terkait terus menggali potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
Dalam acara sosialisasi pajak di salah satu hotel di Pesisir Barat, Senin (7/6), Sekda mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan keleluasaan untuk menggali potensi pajak dan retribusi di daerah masing-masing.
Sejalan dengan hal tersebut, daerah bisa menggali potensi yang ada untuk meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah, salah satunya pajak dan retribusi.
Saat ini pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan PAD jika aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak, peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pemkab Pesisir Barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2021, juga kepada aparat di tingkat pekon/kelurahan, kecamatan dan kabupaten yang telah bahu membahu sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dapat tercapai.
Target PAD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021 sebesar Rp45,5 miliar atau naik sebesar 0,43 persen dari tahun sebelumnya.
“Kita mempunyai keyakinan yang besar PAD masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata,” kata Lingga Kusuma.
Dengan telah dilaksanakannya sosialisasi pajak dan retribusi daerah tahun 2021 ini Sekda minta kepada camat dan peratin/lurah/kades untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting pajak daerah bagi pembangunan.
Koordinator penagihan di tingkat kecamatan dan pekon/kelurahan serta petugas penagih agar lebih proaktif dalam penagihan pajak, baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB apabila ada sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo.
Camat dan peratin/lurah, katanya, harus menginventarisir semua permasalahan pajak, termasuk data wajib PBB dan BPHTB potensial dan melaporkannya ke Tim Intensifikasi PBB kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Bupati Pesisir Barat ajak semua pihak gali potensi untuk tingkatkan PAD
Kita mempunyai keyakinan yang besar PAD masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata, kata Lingga Kusuma