Pemkot Metro siapkan ruang isolasi di 22 kelurahan

id pemkot metro, ruang isolasi, covid, tiap rt,lampung

Pemkot Metro siapkan ruang isolasi di 22 kelurahan

Dokumentasi- Lokasi tempat pemakaman jenazah COVID-19 kota Metro (ANTARA/Hendra Kurniawan)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Provinsi Lampung sedang mempersiapkan ruang isolasi di setiap Kelurahan Tangguh Nasional (KTN) yang tersebar di 22 kelurahan di kota itu, di mana setiap kelurahan akan memiliki satu ruang isolasi dengan minimal dua tempat tidur.

"Ya saat ini sedang berproses. Masih kita siapkan sarana dan prasarananya. Kalau tempat sudah ada, tinggal sarana dan prasarananya belum memenuhi standar. Jadi nanti ketika sudah siap bisa digunakan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Metro, drg. Erla Andrianti, Minggu, di Kota Metro.

Menurut dia saat ini jumlah total tempat isolasi di daerah berjuluk "Bumi Sai Wawai" itu sebanyak 78 tempat yang tersebar di empat rumah sakit, yaitu RSUD Ahmad Yani, RS Muhammadiyah, RS Mardi Waluyo dan RS Islam untuk pasien yang bergejala.

Ia menjelaskan, untuk pasien yang perlu pengawasan tenaga medis akan diisolasi di Wisma Haji Al-Khairiyah dan Gedung Pramuka yang terletak di Bumi Perkemahan, Sumbersari, Metro Selatan.

"Jadi dengan adanya tempat isolasi di setiap KTN tempat isolasi kita semakin banyak," katanya.

Kemudian, kata dia, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 09 tahun 2021, Pemkot Metro melakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat kelurahan.

"Jadi PPKM mikro ini bertujuan sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pelaporan. Fungsi ini tadinya hanya ada di tingkat kota tapi karena terjadi kenaikan kasus makanya kita turunkan ke tingkat kelurahan. Supaya lurah, RT dan RW mengawasi warganya yang terkonfirmasi positif," katanya.

Selain itu, tambah dia, Pemkot Metro juga akan menilai zona di setiap kelurahan. Nantinya, setiap minggu pemerintah akan mengevaluasi dan meng-update zona di setiap kelurahan.

"Yang menetapkan zona itu lurah. Apakah itu zona hijau, kuning, oranye dan merah. Jadi RT dan RW harus menindaklanjutinya. Penilaiannya dalam setiap RT jika terdapat dua rumah yang positif COVID-19 maka masuk zona kuning, tiga sampai lima rumah zona oranye dan di atasnya zona merah," demikian Erla Andriati.