11 orang reaktif COVID-19 saat jalani tes antigen di pos pengetatan

id tes antigen, covid-19, polda lampung, pos pengetatan

11 orang reaktif COVID-19 saat jalani tes antigen di pos pengetatan

Pemeriksaan kendaraan oleh petugas pada arus balik (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa sebanyak 11 orang reaktif saat menjalani tes cepat antigen di pos pengetatan arus balik mudik Lebaran 2021.

"Dari sebanyak 2.753 orang menjalani tes cepat antigen dengan hasil 2.742 orang negatif dan 11 orang reaktif, "  kataPandra,  di Bandarlampung,  Senin. 

Ia menyebutkan mereka menjalani tes cepat antigen pada pos pengetatan di Jalan Tol Trans Sumatera pada rest area KM 172 B, rest area KM 87 B,  rest area 20 B dan pada jalan arteri Simpang Baruna,  Pelabuhan BBJ, Pos Simpang Hatta dan Pelabuhan Bakauheni sejak  15 Mei hingga 17 Mei 2021.

Pada periode itu,  pihaknya juga telah memeriksa  sebanyak 6.914 unit kendaraan dan yang diputar balik karena tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 sebanyak 725 unit.

Baca juga: Antisipasi arus balik dari Sumatera ke Jawa, Polda Lampung gerak cepat
Baca juga: Polda Lampung gerak cepat antisipasi arus balik dari Sumatera ke Jawa


Pandra melanjutkan untuk kejadian kecelakan lalu lintas sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 terdata sebanyak 31 kejadian, dengan korban meninggal dunia 12 orang, luka berat sebanyak 14 orang dan luka ringan sebanyak 28 orang dengan kerugian materil sebesar Rp151 juta. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 antara lain Surat  Keterangan Perjalanan.

Dokumen itu berupa surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.

Kemudian surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan. 

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos-pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutup Pandra.  

Baca juga: Polda Lampung putar balik ratusan kendaraan pada larangan mudik