Pemprov Lampung terbitkan edaran larangan mudik bagi ASN

id larangan mudik, asn lampung, surat edaran gubernur

Pemprov Lampung terbitkan edaran larangan mudik bagi ASN

Ilustrasi SE Gubernur Lampung tentang Larangan Mudik (ANTARA/HO)

Kepala daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap ASN di wilayah kerja masing- masing, jelasnya
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Larangan mudik itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Jumat.

Ia menyebutkan surat edaran yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 ini ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca juga: Pemprov Lampung perketat perbatasan antisipasi COVID-19 selama Idul Fitri

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra itu mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Dengan adanya SE tersebut diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dapat mematuhinya," ujar Qodratul.

Ia menjelaskan ASN dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang, dan setiap kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Dinas Perhubungan Lampung akan lakukan penyekatan di lima titik perbatasan

"Kepala daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap ASN di wilayah kerja masing- masing," jelasnya.

Qodratul menambahkan dalam surat edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.