Penyelundupan sabu 3,5 kg dari Malaysia diungkap Polres Nunukan

id Polda

Penyelundupan sabu 3,5 kg dari Malaysia diungkap Polres Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar saat rilis kasus penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia di Nunukan, Kamis (22/4). Dokumen Polres Nunukan.

Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan, Kaltara, berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu sebanyak 3,5 kilogram dari Malaysia.

"Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap jaringan narkoba dalam kurun waktu satu minggu dengan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,5 kilogram," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar di Nunukan, Kamis.

Tim berhasil menangkap empat tersangka yang berinisial JU, HA, MM dan ZA. Sedangkan satu tersangka berinisial AT berhasil melarikan diri sedangkan yang mengirim dari Malaysia berinisial HAR masuk Daftar Pencari Orang (DPO).

Dia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pertama yang terjadi pada hari Jumat (7/4) sekitar pukul 10.00 Wita dimana Tim Satuan Reskoba berhasil mengamankan sabu sebanyak 3,5 kilogram pada salah satu hotel di Pelabuhan Nunukan.

Dan tersangka yang mengamankan dengan inisial JU merupakan kurir, HA yang bertugas sebagai pemantau dan MM merupakan calo penumpang sebagai saksi.

"Berawal Tim Reskoba mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Tawau Malaysia ke Sulawesi transit di Nunukan," kata Syaiful.

Tim Reskoba sudah mengantongi ciri- ciri pelaku pembawa barang haram tersebut dan langsung mengamankan calo penumpang MM dan juga barang penumpangnya.

Selanjutnya tim membawa MM beserta barang penumpang ke Hotel Melati dan dilakukan interograsi bahwa pemilik barang sabu tersebut adalah JU dan HA yang sekarang tinggal di Nunukan.

Tim menangkap JU dan HA di rumah MM dan dibawa ke hotel untuk menyaksikan pemeriksaan barang milik pelaku dan petugas berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran besar sebanyak empat bungkus berisi sabu seberat 3,5 kg.

"Hasil interograsi bahwa barang sabu akan di bawah ke Pare-pare untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama AT dengan penjemput berinisial ZA," kata Kapolres.

Selanjutnya Tim Unit Reskoba membawa dua tersangka JU dan HA untuk pengembangan ke Pare-pare dan tim berhasil menangkap seorang penjemput sabu yang bernama ZA di samping stadion olahraga di Pare-pare

Hasil keterangan dari ZA bahwa yg memesan barang sabu dari Malaysia melalui kurir JU dan HA adalah AT yang melarikan diri saat tim menangkap ZA sebagai suruhannya, adapun sabu sebanyak 3,5 kilogram dikirim oleh pengedar di Tawau atas nama HAR.

"Tersangka JU dalam perannya sebagai kurir atas suruhan HAR yang di janjikan upah Rp50 juta sedangkan HA di janjikan Rp30 juta," kata Kapolres.

Sebelumnya JU juga pernah membawa sabu dan lolos ke Sulawesi pada bulan Januari 2021 dengan upah Rp30 juta yang disuruh oleh HAR.

Pasal yang disangkakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114(2) junto 132, pasal 112(2) junto 132 ancaman pidana mati, penjara seumur hidup paling singkat enam tahun paling Lama 20 tahun.