Masyarakat didesak tak gunakan pinjaman online ilegal

id DPD,lanyalla,pinjaman online,fintech ilegal,satgas waspada investasi

Masyarakat didesak tak gunakan pinjaman online ilegal

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kanan) saat mengunjungi Kasultanan Keraton Cirebon, Minggu (28/2/2021). ANTARA/HO-Humas DPD RI/am.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam jasa pinjaman online ilegal yang tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan kewaspadaan ini dibutuhkan karena penawaran kemudahan pembiayaan dari pinjaman online ilegal merupakan hal yang semu dan modus yang dapat menjerat masyarakat.

"Mereka kemudian akan menjerat penggunanya dengan segala cara, seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan, bahkan membocorkan data pelanggannya," katanya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini menambahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman hendaknya untuk mengecek keabsahan pinjaman online tersebut terlebih dulu kepada OJK.

Baca juga: OJK Lampung minta masyarakat waspadai investasi ilegal

"Sebisa mungkin, pinjaman online harus dihindari. Namun, jika memang harus meminjam, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan telah memiliki izin OJK. Silakan cek melalui website OJK, daftarnya ada di situ," katanya.

Ia juga mengharapkan pemangku kepentingan terkait mengambil tindakan tegas agar modus pinjaman yang merugikan masyarakat tidak terulang lagi dan berkembang di lapangan.

"Pemblokiran website dan aplikasi harus dilakukan. Para pelakunya juga harus dijerat hukum, karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata. Kita juga berharap kegiatan fintech pinjaman online ilegal bisa diberantas," ujarnya.

Sebelumnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi.

Dengan demikian, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech berbasis pembiayaan ilegal sejak 2018 sampai Februari 2021.

Satgas terus berupaya memberantas kegiatan ilegal tersebut dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca juga: IIP BUMN Lampung ikuti sosialisasi waspada pinjaman online dan investasi ilegal
Baca juga: PPATK targetkan peraturan fintech selesai 2020